OA Logo Open Access

Konsep Asy-Syura dalam Fiqh Siyasah Dusturiyah dan Aktualisasinya dalam Mekanisme Legislasi di Indonesia
The Concept of Ash-Shura inFiqh Siyasah Dusturiyah and Its Implementation in Indonesia’s Legislative Mechanisms

Abstract

Pendahuluan: Dalam fiqh siyasah dusturiyah, syura merupakan sebuah mekanisme partisipasi dalam pengambilan keputusan politik. Asy-syura menjadi prinsip fundamental yang sangat berpengaruh dalam penyelenggaraan pemerintahan. Prinsip ini memiliki relevansi dengan sistem ketatanegaraan di Indonesia, khususnya mekanisme legislasi yang berlandaskan butir sila keempat Pancasila.  “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan”. Maka, menarik untuk melihat bagaimana aktualisasi prinsip syura atau musyawarah dalam suatu proses legislasi yang dilakukan di Indonesia. 

Metode: Metode yang digunakan pada penelitian ini yaitu metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Adapun proses pengkajian datanya dilakukan secara kualitatif dengan menerapkan teknik deskriptif dan analitis. 

Hasil: Kajian ini menghasilkan temuan bahwa prinsip asy-syura telah teraktualisasi dalam mekanisme legislasi yang ada di Indonesia melalui pelaksanaan musyawarah pada tahap perencanaan, penyusunan, dan pembahasan rancangan undang-undang. Meskipun demikian, implementasinya terkadang masih bersifat prosedural sehingga belum sepenuhnya mencerminkan musyawarah yang substantif.

Simpulan: Berdasarkan hak tersebut, konsep Asy-Syura memiliki kesesuaian dengan prinsip musyawarah yang ada di Idonesia. Namun meskipun secara normatif mekanisme legislasi di Indonesia telah mengakomodasi prinsip musyawarah dan partisipasi publik, implementasinya masih memerlukan penguatan agar tidak berhenti pada aspek prosedural saja.

Keywords:

Memuat teks lengkap artikel...

References

[1]

Adnan, A. (2026) Dynastic Politics in the Context of Modern Indonesian Law: A Comparative Study of Classical Fiqh Siyasah and Contemporary Constitutionalism. El-Aqwal : Journal of Sharia and Comparative Law, 5(1), 29-48. https://doi.org/10.24090/el-aqwal.v5i1.13989

[2]

Ahmed, I., Saara, T.H., & Elma, I.H. (2024) The Confluence of Divine Law and Modern Legal Systems: Insights from Sharia on Achieving Balance Between Justice and Equity. Islamic Law Research Journal, 66, 811-836. https://doi.org/10.30497/law.2024.246488.3559

[3]

Akbar, A. (2019), Ilmu Hukum Dalam Simpul Siyasah Dusturiyah, Yogyakarta : Semesta Aksara

[4]

Akmal, M. D., Maimun, & Karini, E. (2025). Implementasi Konsep Keadilan Fiqh Siyasah Dusturiyah Dalam Praktik Sistem Peradilan Di Indonesia. Qanun: Journal of Islamic Laws and Studies, 4(2), 964–970. https://doi.org/10.58738/qanun.v4i2.1111

[5]

Anshori, Lutfil (2019), Legal Drafting, PT Raja Grafindo Persada : Depok

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.